
KPU Lutra Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015, di Teras Studio Radio Adira FM, dengan dihadiri oleh sejumlah unsur Muspida, Pengurus Partai Politik, Ketua Panwaslu Luwu Utara Rahmat, S.sos dan Toko Agama, Masyarakat, Rabu (10/6).
Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, SH mengatakan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mulai dibuka pada tanggal 26 Juli dan ditutup tanggal 28 Juli 2015 mendatang. Namun, khusus untuk calon perseorangan penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 sampai 15 Juni 2015, setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Alasan syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan ini harus diserahkan terlebih dahulu, karena untuk dilakukan validasi data dukungan.
Selanjutnya mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini jauh menjelaskan bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi persyaratan Syarat dukungan paling sedikit 8,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu Utara 359.095 jiwa, yaitu minimal 30.013 jiwa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga bukti jumlah dukungan tersebar di 50% kecamatan plus 1 di Kabupaten Luwu Utara, yaitu sebanyak 7 Kecamatan.
Ia menambahkan, selain syarat dukungan KTP, calon perseorangan juga bisa mengumpulkan Kartu Keluarga (KK), jika masyarakat tidak memiliki KTP. "Jika menggunakan KK, calon perseorangan tersebut harus melakukan foto copy, sesuai dengan jumlah nama yang tertera dalam kartu tersebut," ujar Suprianto.
Para kandidat atau bakal calon juga diwajibkan untuk melingkari nama-nama yang mendukung dalam kartu keluarga tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, siapa-siapa diantara mereka yang mendukung dalam satu kepala keluarga.
Sementara itu, dokumen lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yang harus dilampirkan yaitu surat pernyataan dukungan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri salinan identitas kependudukan. Rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dokumen dukungan dikelompokkan dan disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan dan kecamatan, selain itu dokumen dukungan juga harus ada dalam bentuk softcopy asli dan hardcopy sebanyak tiga rangkap (1 asli dan 2 salinan) harapnya. (iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 1,464 kali